Jumat, 12 November 2010

Gambaran Tentang Koperasi


koperasi adalah suatu wadah yang yang sangat tepat untuk berorganisasi.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah memiliki sistem kepengurusan yang sangat legal.
setiap koperasi sekolah memiliki ketua, wakil ketua, bendahara, dsb.
Pada saat saya masih SMA, sekolah saya sangat menekankan para siswa dan siswinya untuk berkreatifitas dalam koperasi yang telah didirikan oleh sekolah.
sepertinya kerajinan-kerajinan yang di ekspresikan oleh para siswa dan siswi di sekolah saya.
selain itu koperasi di sekolah kami menyediakan peralatan-peralatan sekolah.
Seperti alat-alat tulis, dan bermacam-macam peralatan sekolah. Selain mengenali siswa atau pelajar tidak juga lupa mengenali karyawan sekolah yang menjaga dan melayani koperasi sekolah dengan baik dan ramah. jadi yang lebih aktif menjalankan koperasi di sekolah kami adalah para guru dan karyawan sekolah.

Di bawah ini sekilas cerita tentang koperasi di sekolah saya:

KOPERASI SEKOLAH
Kopersai di sekolah saya berdiri pada tahun 1982, kepala koperasi di sekolah saya saat itu adalah Nasarudin Thayib. Koperasi memiliki banyak pengurus seperti ketua, wakil, bendahara, humas, anggota, dll. Setiap tahun kepengurusan koperasi selalu di perbaharui demi meningkatkan kwalitas koperasi sekolah.

Banyak hal yang dipergunakan oleh koperasi saya, seperti menjual alat-alat tulis, menjual makanan kecil, hingga penggalangan dana. Di koperasi saya lebih menekankan pada kebutuhan-kebutuhan untuk belajar dan mengajar seperti LKS, Buku Paket, dan Lembar jawaban ujian.
Selain itu koperasi sekolah saya juga menjual bermacam-macam atribut-atribut sekolah seperti seragam, dasi, kaos kaki, sepatu, tali pinggan, dll.

Para siswa di sekolah kami sangat merasakan manfaat yang banyak sekali, karena apabila kita belanja di koperasi kita dapat potongan harga dan barang-barangnya murah-murah. Koperasi kami juga menjual bermacam-macam kerajinan tangan hasil kreatifitas siswa-siswi disekolah kami sehingga koperasi juga sebagai tempat menyalurkan kreatifitas para siswa-siswi disekolah.

Pada akhir bulan keuangan pada koperasi kami selalu di perhitungkan pendapatannya dari pendapatan tersebut dapat dapat disalurkan dananya sehingga para anggota koperasi dapat meminjam dana persyaratan yang sanagt mudah.

Sayangnya para anggota koperasi disekolah saya tidak diperkenankan para siswa-siswinya untuk menjadi anggota . Jadi para anggota koperasi hanya terdiri dari staff-staff dan para guru yang terlibat disekolah saya.

Hingga sampai saat ini koperasi disekolah saya masih berjalan dengan baik. Sehingga banyak sekali yang terlibat pada koperasi tersebut. Banyak sekali terjadi pengevaluasian pada akhir bulan. Sayangnya saya tidak begitu tahu detailnya koperasi disekolah saya.

Semua ini adalah sedikit Info tentang koperasi sekolah saya yang berada dibilangan manggarai Jakarta Selatan. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SK PTS/Men/1975 tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya koperasi tercatat.

Tujuan koperasi sekolah adalah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa, antara lain:
  • Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa.
  • Memupuk rasa cinta pada sekolah.
  • Memelihara dan mengembangkan sebaik-baiknya usaha mempertinggi mutu pengetahuan dan ketrampilan.
  • Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong-royong di masyarakat.
  • Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam antara keluarga sekolah.
Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Cara pendirian koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut:
1.       Pemrakarsa pendirian koperasi (biasanya kepala sekolah dan guru-guru) mengadakan rapat yang dihadiri oleh perwakilan siswa setiap kelas.
2.       Setelah para siswa setuju untuk mendirikan koperasi sekolah dan anggotanya minimal berjumlah 20 siswa, kemudian dibentuk pengurus koperasi sekolah yang terdiri atas para siswa tersebut.
3.       Pengurus yang telah terbentuk (biasanya 5 orang), menandatangani akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Departemen Koperasi setempat.
Pengembangan Koperasi Sekolah
Dalam pengembangan koperasi sekolah, peranan kepala sekolah, pejabat koperasi, dan guru pembimbing koperasi sekolah memegang peranan penting.
a)      Peranan Kepala Sekolah terhadap Koperasi Sekolah
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan koperasi sekolah sebagai satu kegiatan ekonomi siswa yang maju, mandiri, dan berakar dalam diri siswa;
  • Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan koperasi sekolah;
  • Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi sekolah;
  • Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah.
b)      Peranan Pejabat terhadap Koperasi Sekolah
  • Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap koperasi sekolah;
  • Memberikan kemudahan pada koperasi sekolah dalam pengadaan alat-alat sekolah;
  • Membantu pengadaan fasilitas dalam pengembangan koperasi sekolah agar semakin maju;
  • Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta penyuluhan koperasi sekolah;
  • Memberikan kemudahan dan membantu pelaksanaan permodalan koperasi sekolah;
  • Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan masalah yang dihadapi oleh koperasi sekolah.
c)       Peranan Guru terhadap Koperasi Sekolah
  • Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya;
  • Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah;
  • Memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara merintis usaha koperasi sekolah;
  • Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah;
  • Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.

1 komentar: