Rabu, 12 Januari 2011

30 Cara yang dapat Membuat Wanita Tersenyum Bahagia.


1. Jangan memeluk temannya atau temanmu dimana hal itu bisa membuatnya merasa ditinggalkan.

2. Pegang tangannya pada setiap kesempatan... meskipun hanya sedetik saja.

3. Peluk dia dari belakang.

4. Tinggalkan pesan suara untuk dia untuk membangunkan dia dari tidurnya.

5. Bercanda -canda dengan dia.

6.Jangan pergi jalan-jalan dengan mantanmu jika dia sedang tidak bersama kamu, kamu mungkin tidak mengetahui betapa menyakitkannya hal itu bagi dia.

7. Jika kamu sedang berbicara dengan seorang Cewe, setelah kamu selesai berbicara, berjalanlah dan peluklah dia serta ciumlah dia... Tunjukkan pada dia bahwa dia milikmu dan mereka bukan apa-apa.

8. Tuliskan dia sebuah catatan atau telepon dia hanya untuk sekedar menyapanya... dan tidak hanya pada saat malam hari setelah kamu bepergian dengan Cewe-Cewe lain.

9. Perkenalkan dia pada teman-temanmu... sebagai kekasihmu.

10. Bermain dengan rambutnya.

11. Gendong dia.

12. Merasa kesal apabila ada Cowo lain memegang-megang dia dan dia tidak menyukainya.

13. Buat dia tertawa, jika kamu bisa membuat dia tertawa. kamu bisa membuat dia melakukan apa saja.

14. Biarkan dia tertidur lelap di dalam pelukanmu.

15. Jika dia marah padamu, cium dia.

16. Jika kamu sayang pada dia, katakan.

17. Setiap Cowo harus memberikan Cewe mereka 3 benda: boneka binatang (dia akan membawanya dan memeluknya setiap kali dia akan tidur), perhiasan (dia akan menyimpannya dengan baik-baik untuk selamanya), dan baju yang dimiliki sang Cowo (dia akan memakainya ketika tidur).

18. Perlakukanlah dia sebagaimana biasanya, meskipun sedang berkumpul dengan teman-teman.

19. Tataplah kedua matanya dan tersenyumlah pada dia.

20. Pergi jalan-jalan dengan dia tiap akhir pekan.

21. Cium dia di bawah guyuran hujan.

22. Jika kamu sedang mendengarkan musik, biarkan dia ikut mendengarnya bersama kamu.

23. Ingat hari ulang tahunnya dan belikan dia sesuatu, meskipun itu sederhana dan tidak mahal, itu adalah pemberian dari KAMU. Itu berarti segalanya bagi DIA.

24. Ketika dia memberikan hadiah pada hari ulang tahunmu, atau pada saat-saat tertentu, ambillah dan katakan pada dia bahwa kamu menyukainya, meskipun sebenarnya tidak (hal itu akan membuatnya senang).

25. Cewe tidak butuh pembicaraan lewat telepon yang panjang dan berjam-jam tiap malam, yang terpenting adalah bisa mendengar suara kamu meskipun hanya sekedar sapaan atau 'halo?'.

26. Berikan dia apa yang dia mau.

27. Hargai setiap hal kecil... itu biasanya berarti besar.

28. Katakan pada dia bahwa dia cantik atau menarik, dia perlu tahu bahwa dandanannya tidak sia-sia.

29. Pergi jalan-jalan bersama dia setiap kali kamu nganggur dan kamu harus siap mengajak kekasihmu jalan-jalan kapan saja.

30. Jika kamu perhatian pada dia... TUNJUKKAN!

Sabtu, 08 Januari 2011

Perkembangan Koperasi Pada Masa Sekarang


A. Peranan koperasi pada masa sekarang adalah:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya
  1. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan.
  1. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang demokrasi.

B. Program yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengembangkan koperasi ialah:
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS): Program pengembangan KJKS merupakan salah satu program kami Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam memajukan pengembangan koperasi dan UKM berbasis syariah.

C. Permodalan koperasi didapat dari:
  1. Simpanan yang terdiri dari : simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  1. Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan.
  1. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.

D. Evaluasi keberhailan koperasi dilihat dari sisi perusahaan:
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

E. Evaluasi keberhailan koperasi dilihat dari sisi anggota :
  • Efek –efek Ekonomis Koperasi
  • Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
  • Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
  • Efek Harga Dan Efek Biaya
1. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Perkembangan Koperasi di Indonesia Pada Masa Lalu


          Koperasi, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan untuk mencapai tujuan – tujuan itu diperlukan berbagai perubahan - perubahan di berbagai sektor. setiap periode pemerintahan, dikeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kualitas perkoperasian di Indonesia. Yang berawal dari tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika kalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

          Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko – toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. 
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.

          Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jika kalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. 
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. 

          Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jika kalau masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut : a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan - aturannya b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggota - anggotanya d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali - kali bukan pergerakan politik. Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang - barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman. Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

Jumat, 12 November 2010

KOPERASI

1. Pengertian Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Prinsip Koperasi & Tujuan Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);

d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi
A. Menurut PP 16 Tahun 1992 berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.
3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

4. Badan usaha Koperasi
·         Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·         KUD: koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. koperasi  ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·         koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) : koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

 sumber: http://softskill-rudy.blogspot.com/

Gambaran Tentang Koperasi


koperasi adalah suatu wadah yang yang sangat tepat untuk berorganisasi.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah memiliki sistem kepengurusan yang sangat legal.
setiap koperasi sekolah memiliki ketua, wakil ketua, bendahara, dsb.
Pada saat saya masih SMA, sekolah saya sangat menekankan para siswa dan siswinya untuk berkreatifitas dalam koperasi yang telah didirikan oleh sekolah.
sepertinya kerajinan-kerajinan yang di ekspresikan oleh para siswa dan siswi di sekolah saya.
selain itu koperasi di sekolah kami menyediakan peralatan-peralatan sekolah.
Seperti alat-alat tulis, dan bermacam-macam peralatan sekolah. Selain mengenali siswa atau pelajar tidak juga lupa mengenali karyawan sekolah yang menjaga dan melayani koperasi sekolah dengan baik dan ramah. jadi yang lebih aktif menjalankan koperasi di sekolah kami adalah para guru dan karyawan sekolah.

Di bawah ini sekilas cerita tentang koperasi di sekolah saya:

KOPERASI SEKOLAH
Kopersai di sekolah saya berdiri pada tahun 1982, kepala koperasi di sekolah saya saat itu adalah Nasarudin Thayib. Koperasi memiliki banyak pengurus seperti ketua, wakil, bendahara, humas, anggota, dll. Setiap tahun kepengurusan koperasi selalu di perbaharui demi meningkatkan kwalitas koperasi sekolah.

Banyak hal yang dipergunakan oleh koperasi saya, seperti menjual alat-alat tulis, menjual makanan kecil, hingga penggalangan dana. Di koperasi saya lebih menekankan pada kebutuhan-kebutuhan untuk belajar dan mengajar seperti LKS, Buku Paket, dan Lembar jawaban ujian.
Selain itu koperasi sekolah saya juga menjual bermacam-macam atribut-atribut sekolah seperti seragam, dasi, kaos kaki, sepatu, tali pinggan, dll.

Para siswa di sekolah kami sangat merasakan manfaat yang banyak sekali, karena apabila kita belanja di koperasi kita dapat potongan harga dan barang-barangnya murah-murah. Koperasi kami juga menjual bermacam-macam kerajinan tangan hasil kreatifitas siswa-siswi disekolah kami sehingga koperasi juga sebagai tempat menyalurkan kreatifitas para siswa-siswi disekolah.

Pada akhir bulan keuangan pada koperasi kami selalu di perhitungkan pendapatannya dari pendapatan tersebut dapat dapat disalurkan dananya sehingga para anggota koperasi dapat meminjam dana persyaratan yang sanagt mudah.

Sayangnya para anggota koperasi disekolah saya tidak diperkenankan para siswa-siswinya untuk menjadi anggota . Jadi para anggota koperasi hanya terdiri dari staff-staff dan para guru yang terlibat disekolah saya.

Hingga sampai saat ini koperasi disekolah saya masih berjalan dengan baik. Sehingga banyak sekali yang terlibat pada koperasi tersebut. Banyak sekali terjadi pengevaluasian pada akhir bulan. Sayangnya saya tidak begitu tahu detailnya koperasi disekolah saya.

Semua ini adalah sedikit Info tentang koperasi sekolah saya yang berada dibilangan manggarai Jakarta Selatan. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SK PTS/Men/1975 tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya koperasi tercatat.

Tujuan koperasi sekolah adalah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa, antara lain:
  • Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa.
  • Memupuk rasa cinta pada sekolah.
  • Memelihara dan mengembangkan sebaik-baiknya usaha mempertinggi mutu pengetahuan dan ketrampilan.
  • Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong-royong di masyarakat.
  • Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam antara keluarga sekolah.
Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Cara pendirian koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut:
1.       Pemrakarsa pendirian koperasi (biasanya kepala sekolah dan guru-guru) mengadakan rapat yang dihadiri oleh perwakilan siswa setiap kelas.
2.       Setelah para siswa setuju untuk mendirikan koperasi sekolah dan anggotanya minimal berjumlah 20 siswa, kemudian dibentuk pengurus koperasi sekolah yang terdiri atas para siswa tersebut.
3.       Pengurus yang telah terbentuk (biasanya 5 orang), menandatangani akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Departemen Koperasi setempat.
Pengembangan Koperasi Sekolah
Dalam pengembangan koperasi sekolah, peranan kepala sekolah, pejabat koperasi, dan guru pembimbing koperasi sekolah memegang peranan penting.
a)      Peranan Kepala Sekolah terhadap Koperasi Sekolah
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan koperasi sekolah sebagai satu kegiatan ekonomi siswa yang maju, mandiri, dan berakar dalam diri siswa;
  • Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan koperasi sekolah;
  • Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi sekolah;
  • Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah.
b)      Peranan Pejabat terhadap Koperasi Sekolah
  • Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap koperasi sekolah;
  • Memberikan kemudahan pada koperasi sekolah dalam pengadaan alat-alat sekolah;
  • Membantu pengadaan fasilitas dalam pengembangan koperasi sekolah agar semakin maju;
  • Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta penyuluhan koperasi sekolah;
  • Memberikan kemudahan dan membantu pelaksanaan permodalan koperasi sekolah;
  • Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan masalah yang dihadapi oleh koperasi sekolah.
c)       Peranan Guru terhadap Koperasi Sekolah
  • Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya;
  • Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah;
  • Memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara merintis usaha koperasi sekolah;
  • Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah;
  • Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.