Jumat, 12 November 2010

KOPERASI

1. Pengertian Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Prinsip Koperasi & Tujuan Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);

d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi
A. Menurut PP 16 Tahun 1992 berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.
3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

4. Badan usaha Koperasi
·         Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·         KUD: koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. koperasi  ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·         koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) : koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

 sumber: http://softskill-rudy.blogspot.com/

Gambaran Tentang Koperasi


koperasi adalah suatu wadah yang yang sangat tepat untuk berorganisasi.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah memiliki sistem kepengurusan yang sangat legal.
setiap koperasi sekolah memiliki ketua, wakil ketua, bendahara, dsb.
Pada saat saya masih SMA, sekolah saya sangat menekankan para siswa dan siswinya untuk berkreatifitas dalam koperasi yang telah didirikan oleh sekolah.
sepertinya kerajinan-kerajinan yang di ekspresikan oleh para siswa dan siswi di sekolah saya.
selain itu koperasi di sekolah kami menyediakan peralatan-peralatan sekolah.
Seperti alat-alat tulis, dan bermacam-macam peralatan sekolah. Selain mengenali siswa atau pelajar tidak juga lupa mengenali karyawan sekolah yang menjaga dan melayani koperasi sekolah dengan baik dan ramah. jadi yang lebih aktif menjalankan koperasi di sekolah kami adalah para guru dan karyawan sekolah.

Di bawah ini sekilas cerita tentang koperasi di sekolah saya:

KOPERASI SEKOLAH
Kopersai di sekolah saya berdiri pada tahun 1982, kepala koperasi di sekolah saya saat itu adalah Nasarudin Thayib. Koperasi memiliki banyak pengurus seperti ketua, wakil, bendahara, humas, anggota, dll. Setiap tahun kepengurusan koperasi selalu di perbaharui demi meningkatkan kwalitas koperasi sekolah.

Banyak hal yang dipergunakan oleh koperasi saya, seperti menjual alat-alat tulis, menjual makanan kecil, hingga penggalangan dana. Di koperasi saya lebih menekankan pada kebutuhan-kebutuhan untuk belajar dan mengajar seperti LKS, Buku Paket, dan Lembar jawaban ujian.
Selain itu koperasi sekolah saya juga menjual bermacam-macam atribut-atribut sekolah seperti seragam, dasi, kaos kaki, sepatu, tali pinggan, dll.

Para siswa di sekolah kami sangat merasakan manfaat yang banyak sekali, karena apabila kita belanja di koperasi kita dapat potongan harga dan barang-barangnya murah-murah. Koperasi kami juga menjual bermacam-macam kerajinan tangan hasil kreatifitas siswa-siswi disekolah kami sehingga koperasi juga sebagai tempat menyalurkan kreatifitas para siswa-siswi disekolah.

Pada akhir bulan keuangan pada koperasi kami selalu di perhitungkan pendapatannya dari pendapatan tersebut dapat dapat disalurkan dananya sehingga para anggota koperasi dapat meminjam dana persyaratan yang sanagt mudah.

Sayangnya para anggota koperasi disekolah saya tidak diperkenankan para siswa-siswinya untuk menjadi anggota . Jadi para anggota koperasi hanya terdiri dari staff-staff dan para guru yang terlibat disekolah saya.

Hingga sampai saat ini koperasi disekolah saya masih berjalan dengan baik. Sehingga banyak sekali yang terlibat pada koperasi tersebut. Banyak sekali terjadi pengevaluasian pada akhir bulan. Sayangnya saya tidak begitu tahu detailnya koperasi disekolah saya.

Semua ini adalah sedikit Info tentang koperasi sekolah saya yang berada dibilangan manggarai Jakarta Selatan. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SK PTS/Men/1975 tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya koperasi tercatat.

Tujuan koperasi sekolah adalah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa, antara lain:
  • Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa.
  • Memupuk rasa cinta pada sekolah.
  • Memelihara dan mengembangkan sebaik-baiknya usaha mempertinggi mutu pengetahuan dan ketrampilan.
  • Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong-royong di masyarakat.
  • Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam antara keluarga sekolah.
Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Cara pendirian koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut:
1.       Pemrakarsa pendirian koperasi (biasanya kepala sekolah dan guru-guru) mengadakan rapat yang dihadiri oleh perwakilan siswa setiap kelas.
2.       Setelah para siswa setuju untuk mendirikan koperasi sekolah dan anggotanya minimal berjumlah 20 siswa, kemudian dibentuk pengurus koperasi sekolah yang terdiri atas para siswa tersebut.
3.       Pengurus yang telah terbentuk (biasanya 5 orang), menandatangani akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Departemen Koperasi setempat.
Pengembangan Koperasi Sekolah
Dalam pengembangan koperasi sekolah, peranan kepala sekolah, pejabat koperasi, dan guru pembimbing koperasi sekolah memegang peranan penting.
a)      Peranan Kepala Sekolah terhadap Koperasi Sekolah
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan koperasi sekolah sebagai satu kegiatan ekonomi siswa yang maju, mandiri, dan berakar dalam diri siswa;
  • Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan koperasi sekolah;
  • Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi sekolah;
  • Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah.
b)      Peranan Pejabat terhadap Koperasi Sekolah
  • Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap koperasi sekolah;
  • Memberikan kemudahan pada koperasi sekolah dalam pengadaan alat-alat sekolah;
  • Membantu pengadaan fasilitas dalam pengembangan koperasi sekolah agar semakin maju;
  • Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta penyuluhan koperasi sekolah;
  • Memberikan kemudahan dan membantu pelaksanaan permodalan koperasi sekolah;
  • Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan masalah yang dihadapi oleh koperasi sekolah.
c)       Peranan Guru terhadap Koperasi Sekolah
  • Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya;
  • Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah;
  • Memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara merintis usaha koperasi sekolah;
  • Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah;
  • Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.